PajakOnline.com—Semua pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) perlu menyusun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dimulai pada masa pajak April 2022. Sesuai ketentuan PER-24/PJ/2021.
Tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020 perlu mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 dari masa pajak Januari 2022.
Pasal 13 ayat(2) PER-24/PJ/2021 menyebutkan, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Cara mengaktifkan fitur e-bupot unifikasi sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya.
Baca Juga: E-Bupot Unifikasi Sudah Ada di DJP Online
SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Bagi pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi tidak bisa membuat bukti pot/put dan/atau menyampaikan SPT Masa PPh diluar yang sudah diatur pada PER-24/PJ/2021 pada masa pajak selanjutnya.
Pemotong/pemungut PPh yang belum dipakai SPT Masa PPh unifikasi bisa membuat bukti pot/put dan menyampaikan SPT Masa PPh mengikuti PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017 hingga masa pajak Maret 2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
