TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masa Berlaku Sertel Habis, Begini Perpanjangnya

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2023, 16.00 WIB

PajakOnline.com—E-Faktur diberlakukan dengan tujuan memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak. Agar dapat membuat e-faktur dan melaporkan pajaknya, PKP harus memiliki sertifikat elektronik atau Sertel terlebih dahulu. Sertel ini diperlukan PKP untuk menjalankan beberapa fungsi yang tersedia dalam aplikasi e-faktur. Berikut ini fungsi penting sertel:


Sementara itu, sertifikat pajak yang diberikan oleh DJP memiliki masa berlaku, yakni 2 tahun sejak diperoleh. Aturan mengenai masa berlaku sertel ini secara otomatis membuat PKP wajib melakukan pembaruan. Sebab, apabila sertifikat elektronik sudah habis masa berlakunya, maka PKP tidak dapat memanfaatkan fungsi-fungsi yang tersedia pada aplikasi e-Faktur.

Oleh karena itu, untuk memperpanjang sertel, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Untuk mengetahui masa berlaku, wajib pajak dapat mengeceknya di control panel. Dalam control panel ini kemudian wajib pajak masuk ke bagian internet options dan masuk lagi ke tab content.

Dalam tab content tersebut tertera tautan certificates yang memuat informasi mengenai tanggal persisnya sertifikat elektronik dan aplikasi e-Faktur harus diperbaharui.

Adapun cara memperpanjang sertifikat elektronik e-Faktur, antara lain:


Pada saat melakukan pembaharuan sertifikat elektronik ini, PKP diperbolehkan memasukkan passphrase yang berbeda dengan passphrase yang lama. Setelah memperbaharui sertifikat elektronik, PKP tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur atau mengganti aplikasi e-Faktur. PKP hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik yang sudah diperbaharui dengan aplikasi e-Faktur. Data-data yang ada juga tidak hilang ketika sertifikat elektronik sudah diperbaharui.(Kelly Pabelasary)

Masa Berlaku Sertel Habis, Begini Perpanjangnya | PajakOnline