TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Surat Setoran Elektronik, Bayar Pajak Jadi Mudah

Redaksi PajakOnline · 17 Mei 2023, 18.00 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai billing pembayaran pajak secara online. SSE merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang dioperasikan oleh Biller DJP yang menggunakan sistem billing. Sistem ini menghasilkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang diperlukan untuk pembayaran pajak secara online.

Dengan SSE pajak online, wajib pajak tidak perlu mengunjungi bank untuk membayar pajak, hanya dengan melakukan pembayaran pajak secara online melalui berbagai akses pembayaran, seperti ATM, dan internet banking.

Selain itu, SSE pajak bisa menjadi salah satu platform yang dapat membantu dalam urusan perpajakan dan bisa berkonsultasi mengenai pajak pembelian rumah jika ingin membeli rumah. Sebelum menggunakan layanan SSE, wajib pajak atau badan diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu.

Adapun beberapa jenis pajak yang bisa dibayar menggunakan SSE, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-3), dan Pajak Penjualan Barang atas Mewah (PPnBM).

Berikut ini manfaat SSE:

Manfaat Surat Setoran Elektronik, Bayar Pajak Jadi Mudah | PajakOnline