TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Jadi Anggota OECD Bagi Indonesia

Redaksi PajakOnline · 18 Agu 2023, 00.30 WIB

PajakOnline.com—OECD merupakan organisasi internasional yang mempromosikan koordinasi kebijakan dan kebebasan ekonomi antara negara-negara maju. Awalnya OECD bernama Organisation for European Economic Co-operation (OEEC) yang didirikan pada 1948 untuk memantau kontribusi Amerika Serikat dan Kanada.

Kemudian, OECD dibentuk pada 1961 yang beranggotakan negara-negara, seperti Amerika Serikat, negara-negara di Eropa Barat, Jepang, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Sejak saat itu, OECD berkantor pusat di Paris, Perancis. Maka dari itu, anggota OECD pun diperluas pada tahun 1990-an dengan masuknya Meksiko, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa Timur. Selain itu, beberapa tahun terakhir seperti Brazil, Republik Rakyat Tiongkok (RTT), dan India juga mendukung agenda kerja OECD.

Adapun misi OECD yaitu untuk mempromosikan kebijakan yang akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di negara maju. Tujuan utama OECD adalah untuk meningkatkan ekonomi global dan mempromosikan perdagangan dunia. Hal tersebut memberikan jalan keluar bagi pemerintah dari berbagai negara untuk bekerja sama mencari solusi.

Untuk itu, fokus utama OECD adalah membantu pemerintah di seluruh dunia mencapai tujuan, sebagai berikut:


Keuntungan yang diperoleh jika Indonesia menjadi anggota OECD yaitu akan memberikan beberapa manfaat, di antaranya: