TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Pakai Cara Ini

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2023, 00.20 WIB

PajakOnline.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengatasi lupa EFIN bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga akhir Maret 2023 ini. EFIN adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN diperlukan untuk memulai proses pengisian SPT.

Wajib pajak bisa memperoleh kembali EFIN secara online. Cara memperolehnya mudah. Tidak perlu ke kantor pajak segala. Anda bisa menghubungi empat saluran untuk memperoleh EFIN.

1. Telepon ke 1 500 200

2. Live chat di pajak.go.id

3. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar

4. Hubungi Twitter @Kring_Pajak

Permohonan EFIN harus dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen, berikut daftarnya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat email yang terdaftar

4. Nomor telepon yang terdaftar

5. Alamat lengkap

Wajib Pajak Badan

1. NPWP Badan/Instansi pemerintah

2. NPWP pengurus

3. Alamat email yang terdaftar

4. Akta Pendirian/SK Penunjukkan Pengurus

Apabila semua data telah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui email.