TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Lima Golongan Biaya Ini Dapat Insentif Super Tax Deduction Vokasi

Redaksi PajakOnline · 15 Nov 2021, 13.00 WIB

PajakOnline.com—Pemberian insentif pajak ini berupa super tax deduction vokasi berbentuk pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan wajib pajak.

Uraian biaya yang memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sudah teratur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 mengenai Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Selanjutnya penjelasan lebih lengkap tentang apa saja biaya yang bisa memperoleh tambahan pengurangan bruto. Sesuai dengan Pasal 4 PMK 128/2019, terdapat 5 jenis golongan biaya sebagai kegiatan yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, sebagai berikut;

1.Penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus. Penunjang fasilitas fisik khusus tersebut dapat meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan. Dalam Pasal huruf c dan d PMK 128/2019, ada 2 jenis biaya pada penyediaan fasilitas fisik khusus yang bisa diberikan tambahan pengurangan pada penghasilan bruto. Biaya itu dibebankan secara proporsional mengikuti dengan pemanfaatan yang berhubungan dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan. 2 jenis biaya itu di antaranya :

a. biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan yang merupakan barang terwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun dan tidak digunakan penuh selama 1 tahun pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan; serta
b. biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan, termasuk biaya listrik, air, dan bahan bakar yang tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan.

Sebagai biaya pendapatan barang berwujud dan tidak berwujud berhubungan dengan penyediaan fasilitas fisik, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung mengikuti dengan biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud. Disisi lain ada juga biaya penyusutan/amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud itu dibebankan kepada bulan dilaksanakannya praktik kerja dan/atau pemagangan.

Kemudian barang berwujud dan tidak berwujud itu, menghitung tambahan pengurangan penghasilan bruto dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan pada tahun pajak yang berkaitan.

Dan untuk fasilitas fisik yang menjadi bagian dari penanaman modal yang sudah memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto tidak bisa diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas penyediaan fasilitas fisik khusus.

2.Instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing pelaksanaan magang dan/atau kegiatan pembelajaran.

3.Barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan pelaksanaan magang dan/atau kegiatan pembelajaran.

4. Honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau infrastruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

5. Biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta magang.

Jika dilihat pada Pasal 5 huruf f PMK 128/2019, terdapat biaya tertentu saja yang bisa diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya penggunaan fasilitas fisik, bahan, dan/atau barang yang dipakai dalam produksi komersial. Biaya tertentu itu seperti golongan biaya pada angka 2,4 dan 5.

Jika pada tahun berjalan tidak menimbulkan kerugian fiskal, pengurangan penghasilan bruto bisa dibebankan ke dalam biaya. Namun apabila tambahan pengurangan penghasilan bruto menyebabkan rugi fiskal, jumlah tambahan pengurangan penghasilan bruto perlu dilakukan penyesuaian dengan sejumlah angka yang tidak menimbulkan kerugian. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)