TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Laporkan Warisan dalam SPT Tahunan, SKB PHTB Bisa Terbit

Redaksi PajakOnline · 30 Jan 2023, 00.10 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan (PHTB) terbit apabila objek pewarisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.

Sebab, warisan bisa bebas pajak, jika ahli waris sudah mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan.

“Kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,” kata tulis DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak. Sejumlah prosedur harus dilakukan ahli waris dalam mengajukan permohonan SKB PPhTB ini.

Permohonan diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.

Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009.

SKB pajak penghasilan atas penghasilan dari PHTB hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris sebagaimana dijelaskan.

Selain itu, terdapat 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB antara lain, sebagai berikut;

1. Wajib Pajak Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan
PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3. Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

4. PHTB karena warisan.