TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaSorotan

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Redaksi PajakOnline · 2 Jun 2026, 01.50 WIB

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Coretax sebelum batas waktu pada 31 Maret 2026 ini.

Selain itu, pelaporan SPT harus diisi dengan benar karena Coretax telah mengintegrasikan data keuangan, termasuk investasi hingga perizinan dari sekitar 107 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Bimo menyebutkan, pertukaran data perpajakan dari ILAP telah dipayungi oleh Pasal 35 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Regulasi ini menegaskan bahwa DJP bisa meminta data dari instansi manapun untuk kepentingan perpajakan.

Dengan data yang terintegrasi dari pihak ketiga tersebut, Dirjen Pajak optimistis terjadi peningkatan kepatuhan material dari penyampaian SPT Tahunan PPh di pada era Coretax ini.

“Kami lakukan pengayaan dan enrichment terhadap data yang ada. Karena data sudah masuk dari berbagai macam sumber, baik itu data terkait dengan transaksi keuangan maupun data keuangan, ada data aset, ada data liability-nya, ada data investasinya, ada data keuangan yang lain.

Data keuangan misalnya, deposito, simpanan banknya, data sahamnya, data investasi lain-lain, data transaksinya,” kata dalam sesi tanya–jawab acara Kelas Pajak bersama wartawan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, dikutip Selasa (10/3/2026).

Coretax telah mengelola data harta yang diterima dari ILAP sekaligus mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti data kendaraan serta rumah atau bangunan.

Coretax juga telah menampung berbagai data perizinan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau Kementerian Kehutanan.

Bimo mengatakan DJP sudah melalui review perlindungan data pribadi dengan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital]. Begitu juga dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk me-review kedaulatan dan keamanan atau security and sovereignty dari data maupun sistem Coretax dan semua sistemnya."Jadi, sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 [UU KUP] terkait dengan kerahasiaan Wajib Pajak itu memang sudah menjadi roh kami,” tegas Bimo.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 228/PMK .03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan (PMK 8/2026), berikut daftar ILAP yang telah mengintegrasikan datanya dengan DJP:

I. Kelompok Kementerian Keuangan:


II. Kelompok Kementerian di luar Kementerian Keuangan:

III. Kelompok lembaga pemerintah daerah;

IV. Kelompok pihak lain dan badan usaha

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/coretax-djp-dalam-era-digital-real-time-terintegrasi/