TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline Ā· 14 Apr 2025, 05.55 WIB

PajakOnlineĀ | Wajib pajak (WP) dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan HP atau handphone yang terkoneksi ke internet. Jadi tidak perlu datang dan antre ke kantor pajak. Ayo, jangan sampai telat karena batas waktu nya sampai 31 Maret bagi WP orang pribadi (OP).

Sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan batas pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April.

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan memakai HP;


Ikuti saja langkah selanjutnya sampai masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan

Langkah selanjutnya submit SPT Tahunan

Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Bagi WP yang lupa password ketika hendak login ke situs DJP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP Anda.

Nantinya, KPP akan memberikan Anda kode EFIN yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatur kata sandi.

Cara Mendapatkan EFIN

Apabila Anda belum memiliki EFIN, ikuti cara mendapatkan EFIN berikut:


Kirim Dokumen: Kirim dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan dan bukti identitas, sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan dokumen, DJP akan melakukan verifikasi dan pengolahan permohonan EFIN.

Aktivasi EFIN: Setelah permohonan disetujui, EFIN akan diaktifkan dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan. Itulah cara mudah lapor SPT secara online lewat HP yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tidak-lapor-spt-tahunan-bisa-kena-sanksi-denda-sampai-pidana/