PajakOnline.com— Tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PER-23/2020) bahwa saat ini DJP sedang melakukan uji coba penerapan sistem pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi) ialah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh dalam melapor pemotongan/pemungutan PPh dengan penyetoran atas pemotongan/pemungutan PPh atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
Jenis PPh tersebut yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Berdasarkan Pasal 2 PER-23/2020, pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut yang kemudian mereka wajib untuk melaporkan kepada DJP dengan menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.
Dalam Pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa dokumen bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi tersedia dalam bentuk kertas dan elektornik (e-Bupot).
Berikut kriteria yang harus dipenuhi pemotong/pemungut PPh dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk formulir:
1. Pemotong/pemungut membuat tidak lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan dalam satu masa pajak
2. Pemotong/pemungut membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh kurang dari Rp 100 juta untuk setiap bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.
Sedangkan, kriteria yang harus dipenuhi pemotong/pemungut PPh dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik ialah:
1. Pemotong/pemungut membuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.
2. Ada bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100 juta dalam satu masa pajak.
3.Pemotong/pemungut membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.
4. Pemotong/pemungut sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
5. Pemotong/pemungut terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP Madya.
(Atania Salsabila)
