TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Redaksi PajakOnline · 18 Mei 2022, 06.00 WIB

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 9 dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000, kriterianya sebagai berikut;

-Pajak Masukan yang dibayar sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

-Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

-Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan mobil jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

-Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana.

-Pajak Masukan yang tecantum dalam Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan PPN.

-Pajak Masukan yang dibayar setelah ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.

-Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam SPT, yang diketemukan dalam pemeriksaan, kecuali dalam pemeriksaan tersebut dapat dibuktikan bahwa perolehan BKP/JKP yang bersangkutan telah dibukukan.

-Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

-Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang penerbitannya telah melebihi batas waktu  (PER-159/PJ./2006)