TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KP2KP Berikut Fungsinya

Redaksi PajakOnline · 30 Mei 2023, 09.00 WIB

PajakOnline.com—KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan salah satu badan pengawas keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan, Advis Pajak. KP2KP bekerja langsung di bawah DJP atau Dirjen Pajak, yaitu setelah KPP, KP2KP kemudian akan melapor langsung dan bertanggung jawab kepada pimpinan KPP.

Selanjutnya, KPP harus menjangkau pelosok dan menjangkau wajib pajak di dimensi terkecil masyarakat. Dalam hal ini, KPP tidak bisa melakukannya sendiri tanpa bantuan pihak lain, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk kantor pelayanan, penasehat dan penasehat perpajakan yaitu KP2KP yang tujuannya untuk melaksanakan, pelayanan, nasihat, dan perpajakan lebih komprehensif dari KPP Pratama, KP2KP akan bertanggung jawab atas kinerjanya di KPP.

Dalam hal ini, dengan pembentukan lembaga perpajakan KP2KP bertujuan untuk mewujudkan lembaga yang mampu melakukan perubahan perilaku masyarakat dalam urusan perpajakan di wilayah kerjanya. Berperan sebagai pendidik masyarakat agar masyarakat yang semula mengerti atau tidak tahu sama sekali tentang perpajakan menjadi sadar dan mengerti serta mengetahui bagaimana mempertanggungjawabkan sikap dan perilaku perpajakannya. KP2KP harus memerhatikan perbedaan adat, kebiasaan dan kepercayaan masing-masing wilayah kerja, sehingga sikap terhadap masyarakat tidak bisa dilakukan secara rata-rata.

Sejauh ini terdapat 207 kantor pajak di seluruh Indonesia, pulau yang memiliki entitas KP2KP terbanyak adalah Sumatera sebanyak 78 kantor, disusul Jawa dan Sulawesi yaitu. H.31 kantor, 37 kantor di Maluku Utara, 15 kantor di wilayah Papua dan Maluku, serta 15 kantor di Bali dan Nusa Tenggara.

Selain itu, KP2KP memiliki beberapa fungsi utama sebagai perpanjangan tangan KPP dalam memberikan pelayanan perpajakan yang harus dilaksanakan dengan baik, sebagai berikut: