PajakOnline.com—Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menerbitkan surat edaran mengenai penerapan sejumlah ketentuan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 29 November 2021 ini ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
“Untuk menjamin ketepatan, kepastian, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut, dikutip pada Selasa (7/12/2021).
Terdapat 4 poin pengaturan dalam surat edaran sebagai berikut;
1. Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Setiap orang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi. Korporasi selain dijatuhkan pidana denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan. Praperadilan terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
3.Tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit dan/atau bubar. Dalam surat edaran ini disebutkan pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain.
4.Pidana percobaan. Dalam surat edaran dinyatakan pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.
