TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kode Akun Pajak Salah? Berikut Ini Cara Pemindahbukuannya

Redaksi PajakOnline · 28 Des 2021, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Ketika Wajib Pajak membuat kode biling atau e-biling untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sanksi administrasi pajak maka harus tercantum kode akun pajak yang berfungsi sebagai identifikasi pembayaran yang akan masuk ke kas negara.

Dengan adanya kode akun pajak ini dapat membantu Wajib pajak dalam meminimalisir atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajaknya. Namun, tak perlu khawatir ataupun cemas jika di antara Wajib pajak mengalami atau melakukan kesalahan dalam memilih kode akun pajak karena hal tersebut dapat diatasi dengan melakukan proses pemindahbukuan.

Kesalahan yang mungkin sering dialami para Wajib Pajak seperti ketika Anda ingin membayar PPh 25/29 Badan seharusnya Anda memilih Kode Akun Pajak (KAP) 411126 tetapi Anda justru memilih KAP 411125 Pribadi.

Jika hal itu sudah terlanjur terjadi maka Wajib Pajak dapat membetulkannya dengan cara mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut ini cara mengajukan pemindahbukuan:

1. Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak seperti pada lampiran PMK No. 242/PMK.03/2014 dengan melampirkan bukti setoran pajak yang asli.

2. Isi formulir tersebut sesuai dengan data Wajib Pajak dan pada bagian kolom lampiran diisi dengan jumlah lampiran formulir yang diinginkan.

3. Terdapat bagian pernyataan, "terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan Pemindahbukuan" yang disertai dengan alasan pemindahbukuan yang harus diisi oleh pihak yang bersangkutan.

4. Buat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan.

5. Jika membayar secara offline melalui bank atau kantor pos maka lampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank ataupun kantor pos.

6. Lampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Apabila semua telah selesai dilakukan, maka selanjutnya kirimkan formulir beserta lampiran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran pajak diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadmistrasikan.

Proses permohonan pemindahbukuan memerlukan waktu sekitar 1 bulan sejak permohonan diterima oleh KPP, Apabila permohonan kurang lengkap atau bahkan ditolak maka nantinya KPP akan menginformasikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. (Atania Salsabila)