TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Redaksi PajakOnline · 26 Jul 2023, 00.30 WIB

PajakOnline.com—PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri menjadi objek PPN. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bangunan menjadi objek PPN KMS. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 (PMK 61/2022), kriteria tersebut antara lain:


Jika bangunan yang dibangun sendiri tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak perlu membayar PPN KMS. Namun, jika memenuhi kriteria tersebut, maka harus menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun cara menghitung dan melaporkan PPN KMS. Menurut PMK 61/2022, cara menghitung dan melaporkan PPN KMS, sebagai berikut:


Rumusnya berikut:

PPN = 11% x 20% x total biaya pembangunan


Jika tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan di atas, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun beberapa perubahan aturan baru untuk PPN KMS yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 61/2022 yang mencabut PMK 163/2012.

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri | PajakOnline