TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan PPh Investasi Obligasi Terbaru

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2023, 16.00 WIB

PajakOnline.comSaat ini investor terus bertambah dan bertumbuh, termasuk di kalangan generasi muda. Mereka banyak yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam berinvestasi melalui pelbagai platform investasi.

Salah satu jenis investasi yang kini banyak dipilih adalah investasi obligasi, yakni sebuah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun korporasi. Investasi jenis ini memang memiliki banyak kelebihan, di antaranya adalah resiko kegagalan yang relatif rendah, pendapatan tetap dalam bentuk kupon atau bunga yang relatif lebih besar daripada deposito, serta dia merupakan sebuah aset yang dapat diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan pula.

Investor dalam bentuk obligasi atau bisa dibilang membeli sebuah surat utang, maka dia berpotensi mendapatkan hasil berupa:


Sehubungan dengan aspek perpajakannya? Penghasilan dari investasi atas obligasi diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan dikenakan pajak yang bersifat final. Sebelumnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan PPh Obligasi Terbaru

Dalam peraturan terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021, tarif PPh bunga obligasi diturunkan menjadi 10% dari DPP sesuai ketentuan;


Penurunan tarif diberikan untuk mendorong berkembangnya pasar obligasi dalam negeri di tengah tren naiknya investasi. Selain itu, penurunan tarif ini diberikan untuk menciptakan kesataraan beban PPh antara investor obligasi dari dalam maupun luar negeri, sehingga investasi tetap menarik untuk semua pihak.

Pemotong PPh pasal 4 ayat (2) Obligasi

Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi? Terdapat beberapa pihak yang berlaku sebagai pemotong PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi sesuai kondisi tertentu, seperti

– Penerbit obligasi atau kustodian

Atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

– Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, serta dana pensiun dan reksadana selaku pembeli

Atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi.

– Kustodian atau subregistry

Apabila penjualan obligasi dilakukan tanpa perantara atau kepada pembeli yang bukan pemotong pajak.

– Setor sendiri

Apabila obligasi diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia, maka penerima bunga obligasi menyetor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang. Dengan mekanisme setor sendiri ini, berarti Wajib Pajak harus pula membuat SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2) dan melaporkannya.

Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Obligasi

Pengecualian untuk investor tertentu dari pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) bunga obligasi sesuai pasal 3 PP Nomor 91 Tahun 2021, Wajib Pajak dana pensiun dan Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.