TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Para Pelintas Batas

Redaksi PajakOnline · 15 Nov 2021, 10.00 WIB

PajakOnline.com—Dalam Pasal 1 Nomor 4 PMK 80/2019, pelintas batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas (PLBB).

Dalam Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2019 KILB diartikan sebagai suatu penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa pelintas batas.

Selain itu, baik impor ataupun ekspor yang dibawa pelintas batas dilakukan lewat PLBB. Terdapat pembebasan bea masuk untuk barang impor yang dibawa pelintas batas dengan beberapa ketentuan.

1. Kepada barang impor berupa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang sudah diekspor.

2. Atas barang impor berupa barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean dapat dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu.

3. Batasan nilai pabean barang impor untuk ketentuan barang impor yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.

Pungutan bea masuk dibebaskan terhadap impor yang dilaksanakan oleh pelintas batas, dan dilakukan pengecualian dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Aturan itu tertulis pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 198/2019 mengenai Perubahan Ketujuh atas KMK No. 231/2001 tentang Perlakuan PPn dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

Setelah memperoleh persetujuan kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai dengan PPLB pelintas batas bisa mengeluarkan barang ekspor dari daerah pabean. Kemudian dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor itu oleh kantor pabean.

Dilakukannya penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menjadi pembuktian barang ekspor yang dibawa pelintas batas bukan barang ekspor yang dilakukan pengenaan bea keluar dengan nilai ekspor diatas Rp2,5 juta per bulan dan/atau bukan yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.

Tidak hanya itu, perlu dipastikan bahwa barang ekspor tersebut bukan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)