TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Atas Dividen

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2023, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Dividen merupakan sebagian laba atau pendapatan perusahaan yang jumlahnya ditetapkan oleh direksi perusahaan dan disahkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Berikut jenis-jenis dividen, antara lain:


Bagaimana pengenaan pajak bagi penerima dividen?

Dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final 10 persen dari jumlah bruto. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

Tidak hanya itu, ada pula yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari dari jumlah bruto dividen—bagi penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif 20 persen ini juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak dividen dengan sejumlah syarat. Tujuan pembebasan pajak dividen tersebut guna mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.

Terkait persyaratan pembebasan pajak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berikut syarat pembebasan pajak dividen berdasarkan PMK Nomor 19 Tahun 2021, meliputi: