TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Barang Sitaan Dikecualikan Lelang

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2023, 19.00 WIB

PajakOnline.com—Kemenkeu memerinci ketentuan tentang kewenangan penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan barang sitaan sesuai PMK 61/2023. Mengacu Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023, kewenangan tersebut dilakukan atas barang barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Hal ini dimaksudkan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. “Dalam hal penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah dilakukan penyitaan, pejabat berwenang … menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan … untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” kutipan Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023.

Dalam menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak. Ada beberapa wujud barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Pertama, uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, surat-surat berharga. Ketiga, barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

Adapun surat-surat berharga yang dimaksud antara lain:


Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir, pejabat melakukan penjualan surat berharga milik penanggung pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

“Pejabat atau jurusita pajak yang menerima hasil … penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan … harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” kutipan Pasal 54 PMK 61/2023.