TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Kerugian Faktur Pajak Tidak Lengkap

Redaksi PajakOnline · 31 Jan 2024, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

PKP yang tidak lengkap dalam pemberian faktur pajak akan berdampak PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam faktur pajak.

Istilah tidak lengkap juga tercantum dalam PER-13/PJ/2010. Namun demikian istilah ini tidak lagi digunakan karena tidak sesuai dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Faktur pajak lengkap membuat informasi soal penyerahan Barang Kena Pajak/Penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), seperti:


Sedangkan faktur pajak tidak lengkap;

Kerugiannya:
Bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari DPP. Ini tertuang dalam pasal 14 (4) UU KUP, kecuali apabila faktur pajak tersebut tidak memuat keterangan mengenai:
- Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
- Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, serta tandatangan dan nama pihak yang berhak menandatangani faktur pajak untuk PKP pedagang eceran.

Sementara faktur pajak tidak lengkap juga berdampak bagi Penerima Faktur Pajak (Pembeli). Dampaknya berupa tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam faktur pajak. Hal ini tercantum dalam pasal 9 ayat 2b dan ayat 8(8) huruf f UU PPN. (Wiasti Meurani)