PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus atau belum melakukan uji emisi, Pemprov DKI bakal mengenakan denda pada saat pengguna kendaraan membayar pajak.
“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya dikutip hari ini.
Asep menyebutkan, besaran denda yang akan dijatuhkan sedang dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” katanya.
Asep mengungkapkan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlaku mulai Desember 2022. Pemprov DKI, lanjutnya, juga sedang membahas lebih lanjut bersama Polda Metro Jaya.
“Kita sedang memformulasikannya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” kata Asep.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 ayat 2 (a). Aturan ini menjelaskan, pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Dalam Pasal 531 poin F menyebutkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Sementara itu, Plt Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (DLH Jakpus) Edy Mulyanto mengatakan, kendaraan tidak lulus uji emisi dapat dikenakan sanksi berupa tarif parkir lebih mahal.
“Direncanakan nanti, berdasarkan peraturan gubernur, kendaraan yang masuk mal tapi dia tidak lolos uji emisi dan belum uji emisi akan dikenakan biaya parkir dua kali lipat,” kata Edy.
Aturan ini akan diberlakukan juga di beberapa pusat belanja dan tempat parkir umum di Jakarta Pusat, termasuk, kawasan IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia) Monas.
“Kita, kan, punya aplikasi e-uji emisi, itu akan terlihat kendaraan tertera tidak lulus nih, itu akan ditambahkan charge untuk parkirnya sehingga misalkan yang biasa Rp15 ribu, itu bisa dua kali lipat jadi Rp30 ribu atau mungkin bisa lebih besar lagi,” katanya.
Saat ini, pihaknya sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan dan akan terus gencar melakukan uji emisi di banyak titik di ibu kota Jakarta.
“Kebetulan, kita punya alatnya yang bisa kita lakukan, kebetulan kapasitasnya tidak terlalu besar, menjangkaunya dalam satu hari itu hanya beberapa kendaraan. Tapi bisa itu kita programkan, karena alatnya ada di kita. Pengendara yang ikut uji emisi semuanya gratis tidak dipungut biaya,” katanya.
