TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaSorotan

Kendaraan Listrik di Jawa Barat Kena Pajak

Redaksi PajakOnline · 24 Apr 2026, 07.15 WIB

Bandung, PajakOnline – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan kendaraan listrik di Jawab Barat mulai tahun 2026 dikenakan pajak. Menurut Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM ini, kebijakan tersebut menjadi kontribusi utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang kian baik,” kata KDM, dikutip Kamis (23/4/2026).

KDM mengatakan apabila pajak kendaraan listrik dihilangkan dan dana bagi hasil juga mengalami penundaan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan kesulitan membangun daerah. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil menggunakan jalan,” kata KDM.

Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, seperti tidak perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan KDM ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (Permendagri 11/2026).

Aturan yang berlaku mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB.

Pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026 hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor, yaitu:


Besaran pajak kendaraan listrik akan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta komponen tambahan lainnya. Pasal 19 Permendagri 11/2026 masih memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik.