TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaOtomotif

Kendaraan Bekas Bebas BBNKB

Redaksi PajakOnline · 20 Des 2021, 16.00 WIB

PajakOnline.com—BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dikenakan atas penyerahaan kendaraan bekas. BBNKB merupakan tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menyebutkan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

“Kendaraan bermotor … adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 12 ayat (2) UU HKPD.

Tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD adalah sebesar 12%, bukan 20% sebagaimana yang diatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.