TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Siapkan 43 Aturan Pelaksana UU HPP

Redaksi PajakOnline · 22 Nov 2021, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan 43 aturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemerintah telah mengesahkan UU HPP pada 29 Oktober 2021. Saat ini, aturan-aturan pelaksana dari UU tersebut sedang disusun dan akan segera diterbitkan.

"Direncanakan akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP, delapan dalam bentuk Peraturan Pemerintah [PP] dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Kick Off UU HPP di Nusa Dua, Bali pada Jumat (19/11/2021).

Suryo menyebutkan, pemerintah mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut. Aturan tersebut harus meningkatkan kinerja perpajakan sekaligus tetap menjaga pertumbuhan dunia usaha.

“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” kata Suryo.

Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan turut diakomodir dalam UU HPP, seperti perubahan pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan cukai, pajak karbon, dan perubahan Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

 

Kemenkeu Siapkan 43 Aturan Pelaksana UU HPP | PajakOnline