PajakOnline.com—Supertax deduction atau insentif pajak jumbo adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terlibat pelaksanaan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang sesuai dengan peraturan berlaku.
Dalam artikel ini kita akan membahas supertax deduction vokasi sebagai nsentif pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengadakan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.
Insentif supertax deduction vokasi dilaksanakan dengan pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak. Biaya yang dimaksud telah dijelaskan secara rinci dalam PMK 128/2019. Lalu, apa saja biaya-biaya tersebut?
Sesuai Pasal 4 PMK 128/2019 disebutkan bahwa terdapat 5 kelompok biaya yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, antara lain:
1. Penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus seperti listrik, air, bahan bakar, dan biaya lainnya.
2. Instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing pelaksana magang atau kegiatan pembelajaran.
3. Barang atau bahan untuk keperluan pelaksanaan magang atau kegiatan pembelajaran.
4. Honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, tenaga kependidikan, dan infrastruktur yang merupakan peserta praktik kerja atau pemagangan.
5. Biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, tenaga kependidikan, dan infrastruktur yang merupakan peserta praktik kerja atau pemagangan.
Terkait supertax deduction yang dilakukan dengan pemberian pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut mencakup 2 hal berikut:
1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. (Atania Salsabila)
