PajakOnline.com—Pengesahan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP menjadi UU No 7 Tahun 2021 menjadi momentum sejarah dalam dunia perpajakan Indonesia.
Skema Pajak Penghasilan (PPh) akan mengalami perubahan tarif yang berlaku sejak 1 Januari 2022. Terdapat 4 kebijakan baru yang berlaku, di antaranya yakni pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan.
Kemudian, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi. Selanjutnya, insentif bagi Orang Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh yang ditujukan bagi pelaku usaha di level mikro dan kecil. Dan yang terakhir adalah pemberian tarif PPh rendah kepada Wajib Pajak dalam program PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. (Atania Salsabila)
