TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Tenaga Listrik Dikecualikan dari Objek PBJT-TL

Redaksi PajakOnline · 18 Sep 2023, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT Tenaga Listrik/PBJT-TL) merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik. Tenaga listrik yang dimaksud adalah tenaga atau energi yang dihasilkan suatu pembangkit listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

PBJT-TL menyasar penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Dengan begitu, tidak semua konsumsi tenaga listrik dikenakan PBJT-TL. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan 5 jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari objek PBJT-TL. Sebagai berikut:


Sebagai pajak konsumsi tenaga listrik, konsumen tenaga listrik menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT. Sedangkan, pihak yang menjadi wajib PBJT yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan konsumsi tenaga listrik.

Sementara itu, PBJT-TL dikenakan berdasarkan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Tarif yang berlaku atas PBJT-TL ditetapkan paling tinggi 10%. Selain tarif 10%, terdapat dua tarif khusus yang berlaku atas konsumsi tenaga listrik tertentu, yaitu:

1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%.

2. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 10% dari hasil penerimaan PBJT-TL untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU). Kegiatan penyediaan PJU tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk PJU. Pajak ini sebelumnya telah dipungut dengan sebutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Perubahan nomenklatur dari PPJ menjadi PBJT-TL juga bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.80/PUU-XV/2017.

Dalam putusan tersebut menyatakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan sumber lain, tetap dapat dikenai pajak. Namun, pajak tersebut perlu diatur dengan nomenklatur yang lebih tepat agar tidak menimbulkan kerancuan bagi subjek pajak dan wajib pajak.(Kelly Pabelasary)