TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Komoditas Impor Indonesia

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 00.55 WIB

PajakOnline.com—Setiap negara tentunya melakukan kegiatan impor. Karena tidak semua kebutuhan penduduk negara dapat terpenuhi hanya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Oleh karena itu, kegiatan impor sangat penting dan cukup sering dilakukan berbagai negara, termasuk Indonesia.

Komoditas impor merupakan barang yang diperdagangkan atau dibeli di luar negeri. Ada beberapa kategori komoditas impor Indonesia, di antaranya barang konsumsi, bahan baku penolong, barang modal, hingga komoditi non-migas. Selain itu, atas impor yang dilakukan komoditi-komiditi tersebut, akan dikenakan pajak impor yang terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM.

Selanjutnya, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya namun pada prakteknya masih membutuhkan impor dari negara lain. Hal ini disebabkan aktivitas produksi dalam negeri belum sebanding dengan permintaan dalam negeri yang ada. Aktivitas impor merupakan transportasi barang dari satu tempat ke tempat lain secara legal dan pada kegiatan ini biasa terjadi dalam proses perdagangan.

Komoditas impor ini dapat ditemukan dalam berbagai jenis seperti bahan mentah ataupun barang jadi yang dapat langsung digunakan. Berdasarkan Kementrian Perdagangan Indonesia, komoditas impor indonesia dikelompokkan dalam kategori:


Dengan demikian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari beberapa jenis yaitu PPh Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, ketentuan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.(Kelly Pabelasary)