PajakOnline.com—Bill of lading merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan internasional dengan pengiriman jalur laut. Seperti yang kita ketahui bahwa sebuah dokumen memiliki fungsi serta manfaat yang sangat penting. Sama halnya dengan bill of lading yang merupakan dokumen penting dan harus disiapkan dalam kegiatan ekspor impor.
Secara sederhana, bill of lading merupakan surat perjanjian pengangkutan barang yang di dalamnya melibatkan pihak pengirim, pihak pengangkut, dan pihak penerima. Dalam surat tersebut berisi beberapa informasi seperti nama pengirim, nama kapal pengirim, data muatan, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran, dan nama penerima barang.
Pada dasarnya, bill of lading berisi informasi yang menyatakan bahwa maskapai pelayaran telah menerima barang dari shipper dan akan dikirimkan sesuai pelabuhan tujuan. Lantas, apa saja fungsi/manfaat dari dokumen tersebut? Berikut uraiannya:
1. Sebagai bukti dan tanda terima muatan.
2. Sebagai dokumen kepemilikan barang.
3. Sebagai kontrak pengangkutan barang.
Bill of lading sendiri terbagi menjadi 5 jenis sebagai berikut:
1. Shipped Bill of Lading
Dokumen yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah dimuat di atas kapal.
2. Received for Shipment Bill of Lading
Dokumen yang digunakan oleh maskapai pelayaran saat barang dari pengirim telah berada di gudang pelayaran atau berada di tempat pengawasan ICD (inland container depot).
3. Through Bill of Lading
Dokumen yang digunakan untuk muatan transsipment/pindah kapal dimana pihak pengangkut pertama akan bertanggung jawab untuk pengangkutan melalui pengangkutan kedua melalui perwakilannya.
4. Combined Transport Bill of Lading
Dokumen yang menangani pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis angkutan.
5. Groupage Bill of Lading
Dokumen yang digunakan oleh pihak forwarder dengan cara mengumpulkan beberapa jenis barang dari beberapa shipper dan kemudian perusahaan forwarding tersebut akan mengirimkan barang menjadi satu.(Atania Salsabila)
