TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Buku Ini Bebas PPN

Redaksi PajakOnline · 14 Agu 2023, 14.00 WIB

PajakOnline.com—Seperti yang kita ketahui selain persoalan kurikulum pendidikan, akses terhadap buku juga menjadi faktor rendahnya literasi masyarakat. Mulai dari distribusi yang tidak merata hingga masalah harga yang tidak terjangkau.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16, sebagai upaya meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah memberikan pembebasan pengenaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020. Fasilitas ini diberikan atas impor dan/atau penyerahan buku-buku tertentu.

Adapun jenis buku yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sebagai berikut;

1. Buku Pelajaran Umum

Jenis buku pelajaran umum ini meliputi buku pendidikan sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Selain itu, buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dengan syarat, seperti:


Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan, maka pihak penerbit/importir tidak mendapat fasilitas dan wajib membayar PPN Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Kitab Suci

Selain buku pelajaran umum, buku lainnya yang memperoleh fasilitas bebas PPN yakni kitab suci. Kitab suci yang dimaksud terdiri atas:

Jenis Buku Ini Bebas PPN | PajakOnline