TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jelang Lebaran, ASN Bisa WFA Mulai Hari Ini

Redaksi PajakOnline · 25 Mar 2025, 09.40 WIB

PajakOnline | Pemerintah menetapkan aturan pelaksanaan tugas kedinasan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama 4 hari, terhitung sejak Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).

Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut mengatur soal pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan langkah antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pimpinan instansi dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansinya. Penyesuaian ini dilakukan melalui kombinasi bekerja di kantor atau work from office (WFO), bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan alias work from anywhere (WFA).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tulis SE tersebut.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi negara dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Syarat-syarat WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025 sebagai berikut:


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam SE tersebut juga meminta para pimpinan instansi agar memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.