TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jasa Konsultasi Kena Pajak, Segini Tarifnya

Redaksi PajakOnline · 17 Mei 2023, 05.10 WIB

PajakOnline.com—Jasa konsultasi dikenakan pajak karena merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dari berbagai bidang keilmuan. Bisa dikatakan untuk orang yang menekuni bidang ini adalah konsultan. Seorang konsultan yang profesional melakukan pekerjaan semata-mata untuk kepentingan klien.

Pekerjaan jasa konsultasi ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara konsultan dan klien. Dalam jasa konsultasi, para konsultan akan mengatur jadwal bertemu, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi kepada klien.

Jasa konsultasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarifnya sebesar 11%. Selain dikenakan PPN, jasa konsultasi juga menjadi objek PPh pasal 23. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan untuk tarif PPh 23 dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sesuai pada Pasal 21.  Untuk diketahui, posisi PPh 23 tidak mengurangi pengenaan atas PPN. Jadi, penghitungan tarifnya tetap 11% x total jasa konsultasi.

Berikut jenis-jenis jasa konsultasi;