TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

Redaksi PajakOnline Ā· 2 Nov 2025, 03.45 WIB

PajakOnlineĀ | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, hiburan, dan sosial, yang berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut meringankan beban pajak yang ditanggung penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga.Kepgub ini bertujuan agar lebih banyak kegiatan yang bisa terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI memberikan potongan atau diskon pajak hingga 50 persen untuk beberapa kegiatan seperti berikut:


Selain diskon, sejumlah kegiatan yang sepenuhnya mendapatkan pembebasan PBJT sepenuhnya, alias pajak 0 persen. Kegiatan tersebut mencakup:

Pemprov DKI mengingatkan, insentif ini tak mengurangi tanggung jawab penyelenggara acara untuk melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting, agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.

Melalui Kepgub 852/2025 yang ditetapkan pada 23 September lalu, Pemprov DKI berharap dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta dapat semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa beban biaya pajak.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/dari-uang-pajak-pemerintah-kembangkan-ekosistem-sport-tourism/