PajakOnline.com—Laju pemulihan ekonomi nasional yang semakin kuat perlu terus dijaga dan semakin diperkokoh. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 menunjukkan tren perbaikan yang signifikan.
Pencapaian ini sangat penting dalam membentuk fondasi yang lebih kuat untuk mendorong transformasi perekonomian ke arah yang lebih bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, serta inklusif di masa yang akan datang.
Pemanfaatan agenda reformasi struktural, khususnya dalam meningkatkan daya tarik investasi berperan penting dalam mewujudkan tujuan ekonomi jangka menengah-panjang. Sumber-sumber investasi, termasuk yang berasal dari dalam negeri, perlu terus digali untuk mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi dari gejolak eksternal.
Di sisi lain, kondisi kesinambungan fiskal, yang merupakan pilar penting stabilitas makro, juga perlu terus jaga. Selama pandemi, APBN telah bekerja sangat keras dalam menjalankan fungsi stabilisasi.
Kebijakan anti-siklus (countercyclical) APBN selama pandemi COVID-19 berperan efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang level PDB-nya telah kembali berada di atas level pra-pandemi.
Seiring dengan menguatnya pemulihan ekonomi, peran sektor swasta secara bertahap mulai meningkat, ditunjukkan dengan kredit perbankan yang mulai tumbuh positif, konsumsi listrik sektor bisnis dan industri, serta indeks PMI manufaktur yang terus membaik. Kontribusi sektor swasta yang semakin menguat memberikan sinyal bagi Pemerintah untuk secara bertahap mengurangi stimulusnya (tapering off).
Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang kepada dunia usaha untuk mendapatkan sumber pembiayaan, seiring dengan penurunan penerbitan SBN di pasar keuangan (menghindari crowding-out effect).
Agar pengelolaan fiskal tetap optimal untuk menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan, Pemerintah salah satunya mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan. Komitmen reformasi perpajakan tersebut ditempuh dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP esensinya mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat, adil dan berkelanjutan. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Sebagai bagian dari implementasi PPS, Pemerintah menetapkan kebijakan investasi PPS melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (KMK Investasi PPS) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong investasi. “Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu
Investasi PPS dengan demikian memiliki dua fungsi penting secara ekonomi yaitu potensi sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional. Dalam periode berlakunya PPS, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam tax amnesty (untuk kebijakan I) atau harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (untuk kebijakan II).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Ada dua kebijakan yang ditawarkan oleh Pemerintah dalam PPS ini yaitu Kebijakan I yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak eks peserta program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sepenuhnya melaporkan harta bersihnya yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020.
