PajakOnline.com—Pemerintah masih melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun 2022 ini. Salah satu pajak yang sudah ditetapkan untuk dilanjutkan pemberian insentifnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti, walaupun besaran tarifnya dikurangi 50% dari tahun lalu.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah melanjutkan pemberian insentif tahun ini setelah melakukan analisis seluruh sektor yang terkena dampak pandemi.
Apabila jika diamati dan dianalisis ternyata sektor tersebut sudah mulai bangkit atau pulih maka insentif akan dicabut dan begitu pun sebaliknya, jika sektor tersebut ternyata masih terdesak maka pemberian insentif pada sektor tersebut akan terus berlanjut.
Menurutnya Suahasil, untuk sektor properti dianggap masih membutuhkan bantuan sehingga masih dilanjutkan insentifnya di tahun ini walaupun nilainya dikurangi dari tahun sebelumnya sebab kondisi sektor pada tahun ini tidak separah tahun sebelumnya dan untuk sektor lainnya masih dalam proses pengkajian.(Atania Salsabila)
