PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak yang ingin menggabungkan NPWP istri dengan suaminya. Istri yang ingin bergabung NPWP suami, tetapi sudah memiliki NPWP sendiri harus mengajukan penghapusan NPWP.
Setelah dihapus, istri bisa langsung atau otomatis dapat memakai NPWP suami. “Namun yang perlu diperhatikan ialah jangka waktu penghapusan NPWP. Jangka waktu penghapusan NPWP bagi orang pribadi paling lama 6 bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS),” tulis keterangan DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak
Sesuai pasal 37 ayat (6) PER-04/PJ/2020 Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang
pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah.
Untuk pemohon dari wajib pajak badan, keputusan diberikan paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS. Adapun permohonan yang diterima akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP.
Apabila permohonan wajib pajak ditolak maka DJP menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib pajak yang menerima Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.
Kemudian, jika keputusan tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.
Kepala KPP dapat menyampaikan keputusan secara elektronik melalui: alamat email yang telah terdaftar di DJP secara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
