TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ingin Dapat SKB Pajak? Begini Syaratnya

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 02.15 WIB

PajakOnline.com—Dari berbagai dokumen pajak, ada satu surat yang biasa disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Dokumen ini disebut dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak.

Ketika menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut PPh, PPN atau jenis pajak lain tidak lagi melakukan kewajiban memotong pajak. Dengan kata lain, SKB Pajak adalah sebuah dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.

Fasilitas surat ini diberikan oleh pemerintah pada saat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan fasilitas ini, dokumen tersebut seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan di antaranya sebagai berikut:


Kemudian, setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak akan diproses paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima.

Ada dua kemungkinan yang akan didapatkan wajib pajak setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak atau mendapatkan Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Kira-kira jenis pajak apa saja yang dikenakan SKB?

Berikut jenis pajak yang dikenakan SKB, di antaranya:

1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
2. PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
3. PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
4. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.
5. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajan agama.
6. PPnBM atas kendaraan bermotor.
7. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.
8. Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal.

Perlu diketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan surat ini adalah wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Ingin Dapat SKB Pajak? Begini Syaratnya | PajakOnline