PajakOnline.com—Peraturan tentang pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Besaran pajak ditentukan oleh masing-masing provinsi dengan batas minimal 1% maksimal 2% diluar pajak progresif. Namun, pajak progresif kendaraan untuk setiap provinsinya berbeda-beda.
Kini, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. SIGNAL termasuk layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Selain itu, aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online, terdapat langkah-langkah yang harus diketahui:
1. Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda. Melalui Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
2. Jika sudah selesai mengunduh, langsung masuk ke aplikasi. Lakukan pendataran terlebih dahulu. Siapkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Setelah itu ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.
3. Selanjutnya pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan ikuti langkah ini. Pilih kendaraan atas nama sendiri, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk kendaraan milik orang lain, ada berapa langkah tambahan yang bisa diikuti pada petunjuk ini, seperti data dan nama pemilik kendaraan tersebut.
4. Jika sudah, lanjut untuk masuk pada menu pembayaran. Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank. Ikuti Cara Pembayaran yang muncul dan lanjutkan sesuai langkah yang telah diberikan. Pastikan Anda tahu besaran pajak yang harus dibayarkan. Silahkan tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.
Melalui adanya kemudahan ini, anda jangan pernah lupa untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor online yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:
- Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data tersebut hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata.
- Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
- Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.(Kelly Pabelasary)
