PajakOnline.com—Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan berada di kisaran 13 persen—14 persen. Namun, hingga saat ini pemerintah belum kunjung mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2022. Padahal, biasanya Pemerintah mengumumkan tarif cukai rokok pada bulan September atau Oktober lalu.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, penundaan pengumuman ini menyulitkan industri. "Saya kira termasuk terlambat pengumuman tarif CHT pada Desember, karena kalau pengumumannya pada akhir tahun jadi menyulitkan pelaku industri," katanya.
Tauhid menjabarkan bahwa biasanya pelaku industri memborong pita cukai pada kuartal IV setelah mendapatkan tarif baru untuk tahun depan. Setelah itu, industri rokok dapat melakukan perhitungan penyesuaian harga setelah berlakunya tarif cukai baru.
Dia mengatakan, Pemerintah mematok target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
"Saya perkirakan kenaikan cukai rokok 13 persen—14 persen, naik dari tahun lalu 2021 di angka 12,5 persen," kata Tauhid.
Proyeksi itu muncul dari tren yang terjadi beberapa waktu terakhir, yakni turunnya volume penjualan rokok. Penurunan semakin terasa saat pandemi Covid-19 karena daya beli masyarakat yang berkurang.
Proyeksi itu tercatat lebih tinggi dari kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir, kecuali 2020 yang mencapai 23 persen. Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2018 adalah 10,04 persen, 2017 adalah 10,54 persen, dan 2016 di angka 11,19 persen.
