TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IMB Kini Berubah Jadi PBG

Redaksi PajakOnline · 10 Mar 2022, 12.00 WIB

PajakOnline.com— Pemerintah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Empat kementerian mengeluarkan surat edaran bersama atas perubahan tersebut.

Surat edaran ini meminta seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penyusunan perda mengenai pajak dan retribusi daerah.  Surat edaran ini dikeluarkan empat kementerian yakni, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Dalam surat edaran bersama ini menyebutkan seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota agar segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu perda.

Mengikuti pasal 94 UU 1/2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), daerah harus mengatur aturan semua jenis pajak dan retribusi daerah pada 1 perda.

Apabila daerah belum menetapkan ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda, perda yang mengatur mengenai IMB sebagai dasar pemungutan retribusi PBG sampai 5 Januari 2024 selama pelayanan PBG yang diberikan mengikuti aturan PP 16/2021.

Dalam hal daerah telah memiliki perda PBG tersendiri, pemda bisa memakai fitur penghitungan otomatis dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam menghitung retribusi PBG. Ketika daerahnya mempunyai perda IMB saja, artinya retribusi dihitung manual dan perlu diunggah hasil perhitungannya ke SIMBG.

Dalam mengetahui, PBG sesungguhnya yaitu perubahan nomenklatur dari IMB. IMB diubah menjadi PBG sejalan dengan ditetapkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam PP 16/2021, daerah sesungguhnya sudah memperoleh amanat mengubah IMB ke PBG maksimal 6 bulan dari diundangkannya PP atau 2 Agustus 2021. Tetapi kebanyakan pemda belum mematuhi perintah PP itu.

Terhambatnya pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) terhadap penyerahan rumah menjadi akibat dari masalah PBG ini. Yang disebabkan banyak pemda yang tidak memiliki perda PBG ini, rumah tidak memiliki PBG artinya tidak bisa untuk diserahterimakan.

Pasal 8 PMK 6/2022 menjelaskan, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus berisikan detail jumlah rumah yang telah rampung 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan selama periode insentif, juga perkiraan harga jual rumah.

Rumah dapat dikatakan siap diserahterimakan jika telah ada PBG terhadap bangunan. Karena retribusi PBG belum diatur pemda, akibatnya PBG tidak bisa diserahkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

IMB Kini Berubah Jadi PBG | PajakOnline