TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023 Ini di 6 Provinsi

Redaksi PajakOnline · 8 Jun 2023, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Program pemutihan pajak kendaraan sedang berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang bulan Juni 2023 ini. Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajiban pajaknya.

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan. Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan. Adanya pemutihan pajak ini juga disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.

Berikut informasi provinsi-provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023:

1. Jawa Tengah

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 Lalu. Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Program pemutihan pajak ini berlangsung hingga 22 Desember 2023

Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:


2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 dan berakhir hingga 14 Juni 2023.

Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yakni Bebas BBNKB II, Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, Bebas PKB progresif. Namun, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

3. Lampung

Selanjutnya Pemprov Lampung juga mengadakan program pemutihan pajak ini sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023 mendatang. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:


Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kalimantan

Pemprov Kalimantan Barat turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Program ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, berupa Pembebasan denda PKB, Pembebasan denda BBNKB II, Gratis BBNKB II, Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

5. Sumatera Selatan

Melalui Bapenda, Pemprov Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tersebut, meliputi:


Penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut diberlakukan dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Sumatera Utara

Provinsi terakhir yakni Sumatera Utara. Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023. Kebijakan pemutihan pajak ini senada dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.

Berikut beberapa insentif yang ditawarkan, yakni seperti Bebas denda PKB dan BBNKB II, Bebas pokok BBNKB II, Bebas pajak progresif, Bebas pokok tunggakan PKB tahun III, Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat. (Azzahra Choirrun Nissa)

Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023 Ini di 6 Provinsi | PajakOnline