TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hutan Produksi, Tanaman, dan Alam dalam PBB Perhutanan

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2022, 21.00 WIB

PajakOnline.com— PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial bagi Orang Pribadi mapun badan/perusahaan.

PBB terbagi menjadi beberapa sektor, salah satunya yaitu perhutanan yang akan menjadi pokok bahasan pada artikel ini. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PER-42/PJ/2015, PBB perhutanan adalah PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.

Berkaitan dengan hal itu, dalam Pasal 6 UU kehutanan pemerintah membagi hutan menjadi 3 jenis yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Lebih lanjut, dikatakan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB bahwa hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena merupakan objek yang dikecualikan.

Maka dari itu, yang dikenakan PBB hanyalah hutan produksi yang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam. Apa itu? apakah Anda sudah mengetahuinya? Merujuk pada Pasal 1 angka 4 dikatakan bahwa hutan produksi ialah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Kemudian, hutan tanaman dalam Pasal 1 angka 5 diartikan sebagai hutan produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan/pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan/penebangan, dan pemasaran hasil hutan.

Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa hutam alam ialah hutan prouduksi yang di dalamnya telah bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan/penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan. (Atania Salsabila)

 

Hutan Produksi, Tanaman, dan Alam dalam PBB Perhutanan | PajakOnline