PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh wajib pajak untuk mengikuti dan memanfaatkan program pengungkapkan sukarela (PPS) yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Melalui akun media sosialnya, DJP menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
"Manfaatkan programnya mulai hari ini sampai 30 Juni 2022," tulis DJP di Twitter.
DJP juga membuka saluran informasi mengenai PPS bagi wajib pajak, seperti sambungan telepon, aplikasi berbagi pesan, email, hingga media sosial. Wajib pajak yang memerlukan informasi akurat mengenai PPS bisa menghubungi otoritas melalui ragam saluran tersebut mulai Senin, 3 Januari 2022 hingga PPS berakhir.
Saluran informasi yang disiapkan DJP adalah sambungan telepon melalui nomor 1-500-008, aplikasi berbagi pesan Whatsapp melalui nomor 081156-15008, saluran email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, hingga live chat DJP di situs www.pajak.go.id.
Pemerintah mengadakan PPS sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
