TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Holding Company, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2022, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Holding Company adalah perusahaan utama yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi kinerja atas beberapa anak perusahaan yang tergabung dalam satu grup perusahaan. Sederhananya perusahaan induk dikatakan sebagai pemimpin dalam sebuah grup perusahaan. Umumnya perusahaan induk yaitu perusahaan rintisan yang berkembang pesat dari pertama kali terbentuk.

Dibentuknya perusahaan induk atau holding company ini dalam melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kinerja perusahaan. Selaku pemimpin perusahaan induk memiliki peran dalam merencanakan dan berkoordinasi dengan anak perusahaan, mampu mengendalikan dan melakukan evaluasi atas rencana yang dijalankan.

Terdapat dua jenis perusahaan induk yang terdapat pada dunia bisnis, seperti:

1. Investment holding company, adalah perusahaan induk dengan kepemilikan sahamnya pada anak perusahaannya hanya sebagai investasi saja. Pada jenis ini perusahaan induk jarang sekali ikut campur atas pengelolaan anak perusahaan.

2. Operating holding company, adalah perusahaan induk ikut mengawasi pengambilan keputusan pada anak perusahaan. Yang bisa dilakukan dengan berbagai cara contohnya hak veto, ketika perusahaan induk sebagai pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan dan komposisi kepemilikan saham pada anak perusahaan terdapat kemungkinan perusahaan induk selalu memenuhi kuorum rapat umum pemegang saham (RUPS). Cara lainnya yaitu melalui keanggotaan direksi dan/atau dewan komisaris, yang artinya perusahaan induk bisa mengutus perwakilannya sebagai direktur atau komisaris pada anak perusahaan dengan itu bisa mempunyai sarana dalam pengawasan dan pengendalian terhadap anak perusahaan.

Diluar itu, pada perusahaan induk ada ciri-ciri umum, contohnya terdapat konglomerat yang dimiliki oleh satu atau beberapa orang saja. Ciri lainnya tentang holding company, yaitu:

- Mempunyai anak perusahaan yang terdapat pada satu grup yang sama.
- Mempunyai pengelolaan bisnis yang ada dalam sebuah manajemen terpisah.
- Memegang kendali pada keseluruhan proses bisnis yang ada pada setiap anak perusahaan.
- Mempunyai sebagian atau sebagian besar saham anak perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)