PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT mulai hari ini, Senin (28/2/2022).
Sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
“Pengalihan saluran e-SPT (.csv) menjadi e-form dan e-filing semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Adapun untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan saluran akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Dengan penutupan aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing yang diakses pada menu login di laman www.pajak.go.id (DJP Online). Wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Neil mengungkapkan, masih ada wajib pajak yang menggunakan e-SPT sebelum penutupan aplikasi tersebut. Hingga 25 Februari 2022 kemarin, terdapat 75.194 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-SPT.
