TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harga BBM Naik, Jasa Pengiriman Ekspres dan Logistik Naik Minimal 25%

Redaksi PajakOnline · 20 Sep 2022, 01.00 WIB

PajakOnline.com—Menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah, kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) merekomendasikan kepada segenap perusahaan anggotanya untuk menaikkan tarif layanan pengiriman. "Sebesar minimal 25%," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPERINDO Mohamad Feriadi dalam keterangan siaran pers, kami kutip hari ini.

Pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022) siang telah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sementara harga Solar subsidi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150 per liter. Sedangkan harga Pertamax naik menjadi Rp14.500 per liter dari Rp12.500 per liter.

Harga BBM Naik, Jasa Pengiriman Ekspres dan Logistik Naik Minimal 25% | PajakOnline