PajakOnline.com—Kebanyakan warga masyarakat di belahan dunia ini harus membayar pajak. Gunanya untuk pemasukan dan pembangunan negaranya. Bila tidak bayar pajak maka dapat dikenakan sanksi.
Bagi Wajib Pajak yang kurang patuh terhadap aturan pajak atau bahkan tidak membayar pajaknya maka harus siap untuk menerima sanksi. Telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan terkait beragam sanksi dengan berbagai macam pelanggaran yang berbeda apabila Wajib Pajak melakukannya.
Salah satu sanksi pelangaran ketentuan pajak yakni sanksi pidana pajak yang merupakan hukuman pidana yang harus diterima oleh setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan pembayaran pajak seperti telat bayar pajak, tidak membayar pajak, tidak melaporkan SPT Tahunan atau bahkan melakukan penggelapan pajak.
Sanksi pidana pajak ini antara lain ada yang berupa hukuman penjara. Jangka waktu hukuman penjara ini tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Biasanya sanksi tersebut untuk pelanggaran yang berat guna membuat jera para pelakunya.
Berikut penyebab dikenakannya sanksi pidana pada Wajib Pajak:
1. Tidak melaporkan SPT karena lupa.
2. Melaporkan SPT tetapi dengan data dan dokumen yang palsu.
3. Sengaja tidak melaporkan SPT.
4. Menolak untuk diperiksa petugas pajak.
5. Menyalahgunakan NPWP.
6. Tidak mencatat pendapatan dan pengeluaran perusahaan dengan benar. (Atania Salsabila)
