PajakOnline.com—Saluran distribusi adalah jalur yang fungsinya sebagai penyalur produk dari produsen sampai ke konsumen akhir.
Dikatakan juga sebagai distribution channel, yang di dalamnya tidak saja produsen dan konsumen. Namun pihak ritel, pengecer, grosir, distributor, dan semacamnya.
Tidak saja berfungsi sebagai penghubung antara produsen dan konsumen pada sebuah produk, Di luar itu terdapat fungsi lain, seperti :
- Informasi, Saluran ini dapat sebagai penghimpun informasi yang gunanya atas penjualan barang, contohnya informasi mengenai konsumen dan kompetitor produsen. Distribution channel mengumpulkan dan memberikan informasi untuk produsen bisa membuat perencanaan usaha yang lebih baik juga membantu kegiatan pertukaran barang.
-Negosiasi, jalur perantara ini gunanya sebagai negosiasi harga yang disepakati juga syarat-syarat lain yang diperlukan ketika perpindahan hak milik barang.
-Promosi, jalur distribusi sebagai membatu dalam promosi lewat penyebarluasan produk dalam masyarakat memakai teknik komunikasi persuasif. Agar lebih dikenal masyarakat.
- Pemesanan, jalur distribusi lewat pemesanan pada produsen lewat pengiriman purchase order.
- Pembayaran, pembayaran tagihan dari konsumen pada produsen lewat cara yang telah ditetapkan dan disepakati kedua belah pihak.
- Penyimpanan, pada jalur distribusi ini fungsinya sebagai penyimpanan semua barang-barang dari, meliputi bahan baku sampai barang jadi, hingga barang itu ada di konsumen.
- Pemindahan kepemilikan, fungsi dari jalur distribusi ini sebagai pendorong kepemilikan sebuah barang pada sebuah perusahaan ke perusahaan lainnya, contohnya dari tangan produsen ke tangan konsumen.
- Pengambilan Risiko, fungsinya menanggung semua risiko kerja ketika melakukan pekerjaannya. Sebelum melaksanakan penyaluran distribusi, produsen harus melakukan riset pemasaran.
- Pembiayaan, dalam saluran distribusi ini memanfaatkan dana dalam melaksanakan semua aktivitas yang hubungannya dengan distribusi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
