TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi dan Tugas Ditjen Perbendaharaan

Redaksi PajakOnline · 6 Jun 2023, 18.00 WIB

PajakOnline.com—DJPB atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi serta pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Ditjen Perbendaharaan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

1. Perumusan kebijakan layanan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan

3. Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

4. Penyusunan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Ditjen Perbendaharaan memiliki intansi, antara lain:


Untuk lebih jelasnya, adapun hal-hal yang dikelola DJPB yaitu Anggaran APBN, Pinjaman/hibah luar dan dalam negeri atas beban APBN, Investasi pemerintah, Kas negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Objeknya meliputi Pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Jadi, setiap jenis PNBP memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri yang mengaturnya.

Bagi Wajib bayar (orang pribadi maupun badan) wajib membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri, yaitu dapat melalui Modul Penerimaan Negara G3 (MPN G3).(Kelly Pabelasary)