TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Akuntansi Pajak

Redaksi PajakOnline · 24 Agu 2023, 11.00 WIB

PajakOnline.com—Akuntansi pajak berperan penting dalam perhitungan pajak dan membantu mendapatkan hasil perhitungan pajak yang lebih akurat. Oleh karena itu, akuntansi pajak semakin banyak digunakan dalam corporate finance.

Selain itu, akuntansi pajak merupakan hal yang sangat sulit untuk dipahami dan dipelajari bagi sebagian orang, bahkan para akuntan. Namun, penerapannya di perusahaan dipermudah dengan adanya software akuntansi.

Akuntansi pajak merupakan kegiatan pencatatan keuangan suatu perusahaan, badan, atau lembaga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Akuntansi memiliki tujuan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Fungsi akuntansi pajak yaitu pengolahan data kuantitatif yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan, termasuk perhitungan pajak.

Fungsi Akuntansi Pajak, antara lain:


Prinsip-prinsip yang berlaku untuk akuntansi pajak:

Kesatuan disini diartikan dalam hal suatu pelaku ekonomi yang tidak dapat digabungkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Entitas ekonomi lainnya dipahami sebagai pemilik perusahaan atau institusi lain yang tidak memenuhi syarat secara hukum.

Asas historis ini mensyaratkan akuntansi keuangan yang transparan dan otentik untuk pembiayaan suatu barang atau aset. Misalnya, jika sebuah perusahaan membeli gedung seharga Rp 350.000.000, tetapi proses negosiasi akhirnya menetapkan harga Rp 300.000.000, rekor yang tercatat adalah Rp 300.000.000.

Pengungkapan penuh harus disajikan secara rinci dan transparan. Pelaporan keuangan juga disarankan agar perhitungan laba ditahan lebih detail dan transparan. Dengan demikian, penyusunan laporan keuangan badan usaha perlu lebih detail dan transparan agar diperoleh hasil yang sesuai atau akurat. Misalnya, dapat menambahkan catatan kaki atau bibliografi penting.(Kelly Pabelasary)